Peraturan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) pada Perusahaan di Kota Batam

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam bersama narasumber dari Direktorat Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan narasumber Kota Batam, yaitu:

๐Ÿง• Yulia Fitriani, S.E.
Pengantar Kerja Ahli Muda, Subkoordinator Kemitraan Pemberdayaan Bidang Disabilitas.
๐Ÿง‘โ€๐Ÿ’ผ dr. Jan Adrianus Gunawan
Dokter Perusahaan PT TDK Electronics Indonesia.

Telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi Undang-Undang dan Peraturan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) pada Perusahaan di Kota Batam.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mewajibkan seluruh perusahaan di Kota Batam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 1% dari jumlah karyawan/pekerja yang ada.

Dengan terwujudnya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta dalam hal Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD), terpenuhilah hak penyandang disabilitas untuk bekerja. Maka terwujud pula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.