Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam bersama narasumber dari Direktorat Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan narasumber Kota Batam, yaitu:
๐ง Yulia Fitriani, S.E.
Pengantar Kerja Ahli Muda, Subkoordinator Kemitraan Pemberdayaan Bidang Disabilitas.
๐งโ๐ผ dr. Jan Adrianus Gunawan
Dokter Perusahaan PT TDK Electronics Indonesia.
Telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Implementasi Undang-Undang dan Peraturan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) pada Perusahaan di Kota Batam.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mewajibkan seluruh perusahaan di Kota Batam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 1% dari jumlah karyawan/pekerja yang ada.
Dengan terwujudnya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta dalam hal Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD), terpenuhilah hak penyandang disabilitas untuk bekerja. Maka terwujud pula Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.