DISSEMINASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PERUSAHAAN DI KOTA BATAM

DISSEMINASI DAN IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PERUSAHAAN DI KOTA BATAM

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Implementasi Peraturan Perundang-undangan bagi Penyandang Disabilitas pada Perusahaan di Kota Batam Tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat (2), yang mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Isra Wira Sanjaya, S.Sos., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., serta para pimpinan dan HRD perusahaan yang telah maupun belum mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kegiatan ini diikuti oleh 68 peserta yang memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai penyandang disabilitas, termasuk hak dan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan perusahaan-perusahaan di Kota Batam dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam memperoleh kesempatan kerja yang setara.

Selain itu, pemerintah juga mendorong dan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berkomitmen mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui pemberian penghargaan sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya dunia kerja yang semakin inklusif.

Mari bersama wujudkan Kota Batam yang inklusif, ramah disabilitas, dan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh masyarakat.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.