Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) bagi Perusahaan dengan Sistem EPP dan EPKB
Pada Rabu, 17 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan yang menggunakan sistem EPP dan EPKB, bertempat di Auditorium Politeknik Batam.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Bapak Yudi Suprapto, SH., MH., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif.
Sebelum sesi utama, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait layanan kesehatan dari RSUD Embung Fatimah serta informasi program dan manfaat kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Materi selanjutnya adalah pemahaman terkait Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yg disampaikan oleh Bapak Hendra Gunadi dan dipandu oleh Bapak Tukiman yang keduanya merupakan praktisi ketenagakerjaan. Materi terkait sistem E-PP dan e-PKB disampaikan oleh narasumber Bapak Andreas Samosir, S.Ikom. dari Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan perusahaan-perusahaan di Kota Batam semakin memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem digital ketenagakerjaan, sehingga proses administrasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.