Himbauan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Perusahaan ๐Ÿšญ

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan pekerja/buruh serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Batam untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan tempat kerja yang sehat, bebas dari paparan asap rokok, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Melalui penerapan KTR, diharapkan:

  • Produktivitas kerja dapat meningkat,
  • Pekerja terhindar dari risiko penyakit akibat asap rokok,
  • Lingkungan kerja lebih nyaman, tertib, dan mendukung gaya hidup sehat.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengajak seluruh perusahaan untuk berkomitmen bersama dalam

Himbauan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Perusahaan ๐Ÿšญ

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan pekerja/buruh serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Batam untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja masing-masing.

Kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan tempat kerja yang sehat, bebas dari paparan asap rokok, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Melalui penerapan KTR, diharapkan:

  • Produktivitas kerja dapat meningkat,
  • Pekerja terhindar dari risiko penyakit akibat asap rokok,
  • Lingkungan kerja lebih nyaman, tertib, dan mendukung gaya hidup sehat.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengajak seluruh perusahaan untuk berkomitmen bersama dalam mendukung gerakan Kawasan Tanpa Rokok demi terciptanya lingkungan kerja yang berkualitas dan berdaya saing.