Dewan Pengupahan Kota Batam kembali membahas terkait Upah Minimum Kota Batam untuk tahun 2026 pada Kamis, 27 November di Kantor Dinas Tenaga Kerja.

Dewan Pengupahan Kota Batam kembali membahas terkait Upah Minimum Kota Batam untuk tahun 2026 pada Kamis, 27 November di Kantor Dinas Tenaga Kerja.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Bapak Hendri,S.H. dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPK Kota Batam yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan akademisi.

Seluruh Tim DPK Sepakat akan menunggu regulasi dari Regulasi Formula Penetapan Upah Tahun 2026 dari Kemenaker RI.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.