Rapat Pembahasan Terkait Upah Minimum (UMK) Kota Batam Tahun 2026

Rapat Pembahasan Terkait Upah Minimum (UMK) Kota Batam Tahun 2026

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Bapak Yudi Suprapto, S.H.,M.H. Dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPK Kota Batam yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan akademisi.

Dewan Pengupahan Kota Batam mulai membahas terkait Upah Minimum Kota Batam untuk tahun 2026 pada Kamis, 20 November 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja.

Berdasarkan hasil pemaparan Badan Pusat Statistik Kota Batam dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Batam, pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 adalah 6.69 dan inflasi Provinsi Kepulauan Riau triwulan 3 sebesar 3.01.

Sebelumnya Disnaker Kota Batam melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan pada waktu dekat Kemenaker akan menyampaikan regulasi terkait formula UMK tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Bapak Yudi Suprapto, S.H.,M.H. Dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPK Kota Batam yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan akademisi.

Dewan Pengupahan Kota Batam mulai membahas terkait Upah Minimum Kota Batam untuk tahun 2026 pada Kamis, 20 November 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja.

Berdasarkan hasil pemaparan Badan Pusat Statistik Kota Batam dan Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Batam, pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 adalah 6.69 dan inflasi Provinsi Kepulauan Riau triwulan 3 sebesar 3.01.

Sebelumnya Disnaker Kota Batam melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan pada waktu dekat Kemenaker akan menyampaikan regulasi terkait formula UMK tahun 2026.